Vimanews.id-Dewan Pengupahan Kota Tegal bersepakat mengusulkan upah minimum kota tahun 2024 menjadi Rp2.231.628 atau naik 4,038 persen dari tahun 2023 sejumlah Rp2.145 012.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian R Heru Setyawan kepada Vimanews.id, Rabu (22/11/2023)
"Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal dalam rangka Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2034 pada Senin (20/11/2023) lalu,"kata Heru, Rabu (22/11/2023) melalui pesan Whatsapp kepada Vimanews.id.
Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal 2024 ditetapkan dengan mempertimbangkan indeks tertentu (α) yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
"Perhitungan telah kami sampaikan kepada wali kota dan diusulkan ke gubernur untuk diputuskan paling lambat 30 November 2023 terbit Keputusan Gubernur," terangnya.
Upah minimum, lanjut Heru, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Segini UMP 2024 yang Bakal Diterima Buruh di Jateng, Dengan Kenaikan Sebesar 4, 02 Persen
"Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan atau 1 tahun harus disusun skala pemberian upah oleh tiap-tiap perusahaan," jelas Heru.
Dan apabila ditemui perusahaan yang tidak mentaati, maka pihaknya akan mendampingi pekerja untuk menyampaikan keluhan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwas Naker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
"Setiap perusahaan diharapkan bisa memberikan surat kesiapan termasuk skala pengupahan kepada dinas terkait dengan batas akhir 31 Desember 2023 dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024," pungkasnya.