Vimanews.id-Menolong pengungsi Rohingya menjadi kewajiban masyarakat Indonesia pada umumnya, Panglima Laot Aceh menyebutkan hukum ada Laot yang berlaku.
Hukum adat Laot di Aceh pada abad ke 14 dikatakan oleh Sekertaris Jendral Lembaga Adat Laot Azwir Nazar bahwa hewan dalam laut wajib mendapat pertolongan, apalagi pengungsi Rohingya.
Panglima Laot Aceh menyakini tidak semua penghuni Rohingya adalah buruk dan harus mendapat perlakukan pengusiran dari Aceh.
Pertolongan yang dimaksudkan oleh Azwir sebatas kemampuan layaknya seperti menerima tamu yang wajib dihormati dalam pandangan agama dan adat.
Pada sesama ia dan masyarakat Aceh turut sedih atas apa yang dialami oleh Etni Rohingya, kondisi mereka memaksakan menjauh dari tanah kelahiran.
Menjadi korban pembantaian dan penganiayaan oleh rezim Myanmar menjadikan pilihan bagi mereka untuk mengarungi lautan dan melawan maut.
Azwir mengingatkan etnis Rohingya merupakan saudaea muslim dari Rakhine yang tengah mendapat kedzaliman dari umat Budha Burma.
Dalam catatannya 71 persen mereka yang mengungsi di Aceh merupakan perempuan dan anak-anak.
Saat ini kondisinya sakit, lapar dan menyedihkan.
Azwir setuju dalam penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serta sindikat penjualan orang atau trafficking.
Meski demikian Azwir menjelaskan bahwa tidak semua pengungsi di sama ratakan jahat dan buruk serta harus di usir.
Perlu adanya penyelesaian komperhensif untuk kasus pengungsi Rohigya yang bukan menjadi persoalan baru.