Vimanews.id-Dibuat kesal oleh ulah salah satu Caleg DPRD Kota Medan, seorang pemilik tempat usaha HP mengeluh di media sosial.
Gambar caleg pada banner tersebut telah menutup spanduk tempat usaha HP di Kota Medan, ia mengunggah lewat media sosial.
Tidak hanya video, pemilik tempat usaha HP tersebut memposting bukti gambar caleg DPRD Kota dengan foto banner sang caleg.
Baca Juga: ASN Brebes Laporkan Caleg DPR RI Idza Priyanti ke Bawaslu, Ada Apa?
Melansir dari postingan akun instagram @memomedsos_official pada 4 jam lalu mempertontonkan bentuk protes warga atas baliho caleg.
Dalam video tersebut terdapat caption yang menuliskan kekecewaan pemilik tempat usaha HP yang di unggah di akun media sosialnya 2 hari lalu.
Ia pun meminta kepada yang berwenang dalam pemilu 2024.
1. Meminta kepada KPU dam Bawaslu untuk menindak lanjuti caleg dan timses yang telah melanggar aturan Undang Undang Pemilu.
Baca Juga: Kandang Banteng Terusik! Begini Respons PDIP atas Pelepasan Baliho Ganjar - Mahfud di Bali
Pemilik usaha bernama Makrahim Simamora itu menyebut pasal 34 nomer 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
2. Ia meminta adanya tindakan hukum kepada yang bersangkutan baik Timses, caleg dan orang yang memasang spanduk bahwa mereka telah melanggar administrasi pemilu.
3. Pemilik tempat usaha HP tersebut menuntut permintaan maaf baik dari timses dan caleg.
Dalam video milik akun @makrahimsimamora.bd itu juga memposting protes pemilik usaha kepada salah satu orang yang di duga sebagai timses.