publik

Biar Tidak Salah Kaprah, Ini Alur Yang Harus Dilakukan Oleh Anggota KPPS Untuk Bisa Mencoblos

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:28 WIB
Ilustrasi anggota KPPS (Tangkapan layar video TikTok @ppsdesapengulu)

Vimanews.id-Anggota KPPS turut menjadi pemilih dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Dalam pelaksanaan proses Pemilu 2024, anggota KPPS turut memiliki hak menjadi pemilih pada pesta demokrasi pertengan bulan depan 14 Februari.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh anggota KPPS dalam mengikuti proses pemilu 2024 menjadi peserta pemilih dengan memperhatikan beberapa hal ini.

Baca Juga: Warna Warni Pelantikan KPPS 25 Januari, Media Sosial Ramai Petugas Pemilu 2024 Saling Unjuk Uang Saku

Ramadhan pemilik akun TikTok @kang.ian02 menjelaskan proses pemilihan yang harus dilalui oleh anggota KPPS pada pemilu 2024 ini.

Ramadhan menyarankan anggota KPPS sebaiknya melakukan proses pindah memilih (DPTB) dengan memperhatikan 4 poin yang juga ditempuh oleh pemilih dengan alasan dibawah ini.

1. Karena tugas

2. Rawat inap

Baca Juga: Usai Dilantik Petugas KPPS Siap Mengikuti Bimtek 27 Januari, Ini Kinerja Petugas Dalam Mengawal Pemilu 2024

3. Di penjaga

4. Bencana

Anggota KPPS untuk segera melakukan pindah memilih dengan mengikuti aturan pada poin pertama, hal itu guna menghindarkan gangguan selama tugas selama proses pemilu berlangsung.

Sebagai pemilik hak untuk memilih dalam pesta demokrasi 2024, masing-masing anggota KPPS dapat melihat situasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Setelah Uang Saku Transport Pelantikan KPPS Geger Di Medsos, Kini Ramai Persoalan Pengadaan Snack Yang Dipotong Vendor

Halaman:

Tags

Terkini