Apabila memungkinkan ditengah waktu sela atau TPS sepi dari antrian pemilih, anggota KPPS dapat segera menyalurkan hak suaranya di tempat dia bertugas.
Buat kalian yang masih bingung boleh langsung menanyakan kejelasannya kepada KPU maupun Bawaslu di daerah masing-masing.***