publik

Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Selasa, 6 Februari 2024 | 19:47 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Juri Ardiantoro (Istimewa)

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan pkpu, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi.” tegasnya. 

Juri Ardiantoro berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi. 

 Baca Juga: Disebut Lamborgini Chicken! Ini Alasan Kenapa Harga Ayam Cemani di Indonesia Mahal

“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. 

Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat.” pungkas Juri. 

Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

 Baca Juga: Ini yang Dijanjikan Calon Presiden 02 Prabowo Subianto Saat Hadiri Perayaan Imek Kadin

Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. 

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. 

 Baca Juga: Gaya Renang Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Di Duga Karena Gaya Militernya Bikin Airnya Ikut Begini

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini