Vimanews.id-Kantor Bea Cukai Kota Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.058.852 batang rokok berbagai macam merek , hasil sitaan pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 ini.
Petugas Bea Cukai Kota Tegal, melakukan pemusnahan di komplek pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan, Cirebon, Senin (03/06/24) siang.
Pemusnahan rokok berbagai macam merek tersebut dihancurkan petugas Bea Cukai Koat Tegal dengan menggunakan mesin shredder dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Pakai Blengong yang Bernama Ki Adem dan Nyi Ayem, KPU Kabupaten Brebes Luncurkan Maskot Pilkada 2024
Kepala Bea Cukai Kota Tegal Yudiyarto mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya karena telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan. Negara Nomor S-34/MK.6/KN 4/2024 tertanggal 3 April 2024.
“Barang yang disita adalah hasil razia petugas kami di tujuh daerah di wilayah ex Karisidenan Pekalonga," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kota Tegal Yudiyarto, Senin (4/6/24) sore.
Bea Cukai memperkirakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan, memiliki nilai barang yang dimusnahkan total mencapai Rp. 6.393.712.200,- dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4.652.047.049.-.
Razia dan penindakan peredaran rokok ilegal yang terus marak, kata Yudiyarto akan terus dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan lainnya di berbagai daerah.
Khususnya daerah rawan peredaran rokok ilegal yang ada di pesisir pantai utara atau kampung nelayan.
Terlebih, banyak masyarakat yang lebih memilih rokok ilegal karena harganya terjangkau, daripada rokok bercukai pita.
Baca Juga: Diantar Ribuan Masyarakat Pantura, Heri Laksono Daftar Bacawabup di Partai Demokrat
Padahal disatu sisi sangat merugikan pajak negara dan juga berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi untuk merokok.