“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen.
Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya.***