publik

Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan. Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, Ditetapkan s

Jumat, 31 Januari 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi bocah mengalami kekerasan hingga cacat permanen. (Istimewa)

 

 

Vimanews.id-Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.

Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. 

Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

Baca Juga: Di-notice Kajol, artis utama film Kuch Kuch Hota Hai

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal. 

Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

Baca Juga: Trump Hentikan Batuan Obat HIV! Menkes Akui Indonesia Kena Imbas, Akan Segera Lakukan Langkah Ini

Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, (22/1/2025).

"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini