Vimanews.id-Sandi Butar Butar namanya menjadi sorotan publik setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemecatan terhadap Sandi Butar Butar ini resmi dilakukan pada Kamis,(27/3/2025) tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar itu didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Baca Juga: Ini Isi Percakapan Didit Hediprasetyo saat Halal Bihalal di Kediaman Megawati yang dibonkar Ahok
Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, (1/4/2025).
Sandi Butar Butar sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.
Baca Juga: Diadaptasi dari Novel, Ranah Pusaka Kisahkan Kebersamaan Penghuni Kos Tua
Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025).
Namun, dia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.
Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi.
Baca Juga: Hilangkan Jerawat Tak Perlu dengan Obat Kimia, Cukup Gunakan Sirih Cina yang Alami
DIa beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.