Vimanews.id-Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru lebih cepat dari yang direncanakan.
Dalam pidatonya di Gedung Putih Rabu (2/4/2025) waktu Washington, atau Kamis (3/4/2025) petang waktu Jakarta, Trump menyebut hari tersebut sebagai “Hari Pembebasan.”
Salah satu kebijakan utama dalam pengumuman tersebut yakni pemberlakuan tarif timbal balik bagi beberapa negara mitra dagang Amerika Serikat termasuk Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Tarif Impor Naik 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan
Indonesia dikenakan tarif 32 persen, hanya terpaut 2 persen dari tarif yang diberikan kepada China.
Thailand dan Vietnam bahkan terkena tarif lebih tinggi, masing-masing yaitu 36 persen dan 46 persen.
Trump menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan Amerika Serikat dengan negara-negara lain.
"Itu adalah deklarasi kemerdekaan kita," ujar Trump dari Taman Mawar, Gedung Putih.
Menurut Trump, selama ini Amerika Serikat telah terlalu banyak memberikan subsidi kepada negara lain.
"Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendir.Kita akhirnya mengutamakan Amerika,"tambahnya.
Pengenaan tarif 32 persen ini berpotensi memberikan tekanan besar pada sektor ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.