Vimanews.id-Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta,telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp 60 miliar,oleh Kejaksaan Agung RI.
Muhammad Arif Nuryanta resmi menggunakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejaksaan Agung sejak Minggu (12/4/2025).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku menemukan fakta beserta alat bukti bahwa Muhammad Arif Nuryanta menerima sogokan sebesar Rp60 miliar.
Muhammad Arif Nuryanto diduga ikut mengatur vonis ontslag (lepas) kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau kelapa sawit mentah yang melibatkan tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak 4 November 2024.
Baca Juga: Skandal Suap CPO! Segini Jumlah Uang yang Diduga Diterina Tiga Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas
Sebelumnya Muhammad Arif Nuryanta pernah menjadi sorotan publik saat ia memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI pengawal Habib Riziq atau yang dikenal sebagai peristiwa KM 50 pada 18 Maret 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta mencapai Rp 3,1 Miliar lebih.
Laporan tersebut dibuat pada 31 Desember 2024 dengan rincian memiliki dua bidang tanah dan dua rumah.
Dua bidang tanah berada di Sidenren Rappang, Sulawesi Selatan, senilai Rp 125 juta yang merupakan hibah.