Vimanews.id-Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tuai sorotan dalam kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Sebelumnya, berdasarkan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS menyebutkan beberapa keberatan atas kebijakan Bank Indonesia terkait GPN dan QRIS.
Salah satunya adalah pembatasan kepemilikan asing di lembaga switching maksimal 20 persen, serta keharusan transaksi ritel domestik diproses melalui institusi switching berlokasi di Indonesia.
Baca Juga: Peduli Disabilitas!Pemerintah Kota Tegal Salurkan 45 Alat Bantu Penunjang Aktivitas Sehari-hari
AS juga menyoroti minimnya pelibatan perusahaan asing saat penyusunan aturan QRIS dan hambatan kompatibilitas dengan sistem pembayaran global.
Terkini, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menegaskan pihaknya terbuka terhadap kerja sama sistem pembayaran digital, termasuk untuk operator luar negeri seperti Visa dan Mastercard.
Airlangga menuturkan, tidak ada perubahan dalam perlakuan terhadap operator asing dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.
Baca Juga: Direktur JakTV Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka, ATVLI Minta Penyelesaian Kasus dengan Bijak
Menko Ekonomi RI itu menilai, RI tetap membuka akses bagi pelaku global untuk berpartisipasi.
"Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master atau Visa," tegas Airlangga dalam konferensi pers secara virtual yang tayang pada Jumat, (25/4/2025)
Selain itu, Airlangga mengklaim tidak ada perlakuan diskriminatif dalam regulasi yang ada, dan kerja sama tetap terbuka selama pelaku asing bersedia mengikuti aturan main.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Forum Tenaga Guru Honorer Negeri,Wa
"Untuk di sektor credit card tidak ada perubahan, kemudian sektor gateway ini mereka terbuka masuk di front end dan partisipasi dan ini level playing field dengan yang lain," terangnya.