Vimanews.id-Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pemerintah akan memenuhi hak para calon jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia.
Hak calon jemaah haji yang wafat adalah asuransi jiwa yang akan diurus setelah operasional haji 2025 selesai dan badal haji.
Untuk badal haji, Kemenag mengungkapkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dengan pelaksananya petugas dari Indonesia.
Baca Juga: Sebanyak 125.729 Calon Jemaah Haji Asal Indonesia dari 323 Kloter Telah Berada di Arab Saudi
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ucap Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penjelasan dan Dalil Badal Haji
Badal haji adalah praktik ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan orang lain.
Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan mereka yang tidak mampu melakukannya sendiri.
Baca Juga: Hujan Turun Saat Jenazah Ibrahim Sjarief Dimakamkan, Quraish Shihab: Tanda Orang yang Dicintai Tuhan
Hukum melakukan badal haji ini adalah jaiz atau boleh, sesuai dengan pendapat mayoritas dari 4 mazhab.
Mengenai dasar haditsnya, telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan tentang seorang wanita yang bertanya pada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji, namun telah meninggal dunia sebelum memenuhi nazarnya.
Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Badal haji akan menjadi tidak sah kalau orang yang digantikan masih hidup dengan sehat dan mampu mengerjakan haji sendiri.