Vimanews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengharuskan seluruh tingkatan pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga madrasah atau jenjang setara lainnya.
Menaggapi putusan itu Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan.
Namun, Bima Arya menekankan pentingnya menyesuaikan implementasinya dengan perencanaan fiskal yang sedang disusun pemerintah daerah.
Baca Juga: God Bless Akan Guncang GBK Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs China
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," kata Bima Arya sebagaimana dikutip Kamis (29/5/2025).
Menurut Bima, pemerintah kabupaten dan kota saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya para kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Dampingi Isteri Melahirkan,Jadi Alasan Eliano Reijnders Tak Ikut Bela Timnas Indonesia
Dia menyebut bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum diterapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah.
"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ujar Bima.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK
Enny menambahkan bahwa, tidak seperti hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap mengikuti kemampuan negara.