Vimanews.id-Umat muslim di Tanah Air pada Jumat 6 Juni 2025 akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Beras Surplus 4 Juta Ton,Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor Agar Dampaknya Nyata Untuk Petani
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Baca Juga: Nelayan Kota Tegal Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Bagi Hasil PNBP Pasca Produksi
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Usia Sapi Kurban
Usia seekor sapi juga menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan.