Vimanews.id-Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online dalam marketplace
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta BGN Lakukan Hal Ini
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.
Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.
"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.
Baca Juga: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Penyaluran BSU, Begini Pesannya!
Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak (14/7/2025).
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.
Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.
Baca Juga: 16 Pegawai Negeri Sipil Pemkot Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Wali Kota Sampaikan Ini
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***