publik

Masih Harus Tombok!Begini Kata Politikus Golkar Adies Kadir Soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir bicara soal tunjangan rumah anggota DPR. (Instagram/adies.kadir)

 

Vimanews.id-Tunjangan rumah bagi anggota DPR RI yang disebut capai Rp 50 juta per bulan bukanlah jumlah yang berlebihan jika dibandingkan dengan biaya sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dalam penjelasanya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Adies menjelaskan, hitungan tunjangan itu merujuk pada harga kos-kosan berukuran 4x6 meter di sekitar area DPR. 

Baca Juga: A-Z Polemik Kuota Haji di Era Gus Yaqut!Benarkah Itu Melanggar Konstitusi?

Dalam perhitungannya, total biaya sewa rumah di kawasan tersebut bahkan bisa mencapai Rp78 juta per bulan.

"Kalau Rp3 juta dikalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan.Yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Jadi mereka masih nombok lagi," terang Adies yang merupakan politikus Golkar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Adies menyebut bahwa anggota DPR tetap harus menambah sekitar Rp28 juta dari kantong pribadi untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di sekitar Senayan.

Baca Juga: Usung Horor Psikologis Bertema Keluarga! Sukma Hadir dari Kolaboradi Baim Wong dan Ratih Kumala

Lebih lanjut, ia menilai tunjangan yang diberikan negara itu masih dalam batas kewajaran. 

Hal ini lantaran tugas anggota DPR tidak hanya sebatas menghadiri rapat, melainkan juga membahas berbagai rancangan anggaran dan kebijakan yang kompleks.

Menurut Adies, beban kerja legislatif yang besar perlu didukung dengan fasilitas memadai agar para wakil rakyat dapat fokus dalam menjalankan tugasnya. 

Baca Juga: Di Perayaan HUT Ke 80 Kemerdekaan Indonesia Kabupaten Tegal, Dandim 0712 Luncurkan Buku Banteng Loreng Melebur!Begini Penjelasannya

Oleh karena itu, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dianggap masih relevan dengan kebutuhan dan tanggung jawab yang mereka emban.***

Tags

Terkini