Vimanews.id-Setiap umat muslim yang diberikan kemampuan dari sisi finansial tentu menginginkan bisa melaksanakan ibadah haji.
Namun di Indonesia pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta setelah melakukan pendaftaran bisa berangkat secepatnya.
Calon jemaah haji harus mengantri dan menunggu dengan jangka waktu yang lama. Bahkan bisa berpuluh-puluh tahun.
Baca Juga: Usung Horor Psikologis Bertema Keluarga! Sukma Hadir dari Kolaboradi Baim Wong dan Ratih Kumala
Pada tahun tahun 2024 saja, pelaksanaan ibadah haji memunculkan polemik yang bergulir di ranah hukum.
Kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama juga tidak jauh-jauh dari penyelenggaraan ibadah haji.
Dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era-nya pun mencuat.
Kasus bermula terkait adanya penambahan 20.000 kuota haji yang dinilai janggal lantaran terdapat perubahan yang keluar dari aturan.
Pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Komposisi itu pun sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Perang Israel-Iran, Penerbangan Pulang Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Sempat Terganggu
Masuk Fase Akhir, Jemaah Haji Indonesia Gelombang Dua Mulai Diterbangkan dari Bandara AMAA Madinah
Ratusan Jamaah Haji Menghadiri Acara Tasyakuran yang Digelar Pemerintah Kota Tegal
Setelah Sempat Viral Pemberitaan Dugaan Haji Ilegal, Nur Fitriani Lakukan Klarifikasi! Tak Pernah Ditahan Apalagi Jadi Tersangka
Sedikitnya 446 Jemaah Haji Indonesia Wafat Selama Ibadah Haji 2025,Data Kemenkes terjadi penurunan dari 2024