A-Z Polemik Kuota Haji di Era Gus Yaqut!Benarkah Itu Melanggar Konstitusi?

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi, Kuota Haji 2024 menjadi polemik  (Istimewa)
Ilustrasi, Kuota Haji 2024 menjadi polemik (Istimewa)

 

Vimanews.id-Setiap umat muslim yang diberikan kemampuan dari sisi finansial tentu menginginkan bisa melaksanakan ibadah haji

Namun di Indonesia pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta setelah melakukan pendaftaran bisa berangkat secepatnya.

Calon jemaah haji harus mengantri dan menunggu dengan jangka waktu yang lama. Bahkan bisa berpuluh-puluh tahun.

Baca Juga: Usung Horor Psikologis Bertema Keluarga! Sukma Hadir dari Kolaboradi Baim Wong dan Ratih Kumala

Pada tahun tahun 2024 saja, pelaksanaan ibadah haji memunculkan polemik yang bergulir di ranah hukum

Kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama juga tidak jauh-jauh dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era-nya pun mencuat.

Baca Juga: Di Perayaan HUT Ke 80 Kemerdekaan Indonesia Kabupaten Tegal, Dandim 0712 Luncurkan Buku Banteng Loreng Melebur!Begini Penjelasannya

Kasus bermula terkait adanya penambahan 20.000 kuota haji yang dinilai janggal lantaran terdapat perubahan yang keluar dari aturan.

Pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. 

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Seperti Ini Aturan Hukum Wajib Dijalani Hingga 2029

Komposisi itu pun sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X