A-Z Polemik Kuota Haji di Era Gus Yaqut!Benarkah Itu Melanggar Konstitusi?

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi, Kuota Haji 2024 menjadi polemik  (Istimewa)
Ilustrasi, Kuota Haji 2024 menjadi polemik (Istimewa)

Sebagai tindak lanjut, pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati total kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. 

Kesepakatan ini membagi kuota menjadi 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus. 

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.410.286.

Baca Juga: Gelar Pekan QRIS, Pemkot dan KPwBI Tegal Dorong Percepatan Ekonomi Tanpa Uang Tunai

Angka ini merupakan kombinasi dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar rata-rata Rp56.046.172 (sekitar 60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (sekitar 40 persen). 

Kesepakatan ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024. 

Penting untuk dicatat, Keppres ini hanya fokus pada aspek biaya, namun tidak secara eksplisit merinci pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. 

Baca Juga: Investasi Syariah Bisa Jadi Alternatif, Seperti Ini Instrumen dan Risikonya

Kemudian perubahan signifikan terjadi pada Desember 2023, saat Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang memberlakukan sistem zonasi untuk pemondokan di Mina, menggantikan tradisi tarif tunggal yang telah berlaku selama puluhan tahun. 

Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini membagi kawasan Mina menjadi lima zona, di mana lokasi yang lebih dekat dengan Jamarat (tempat melontar jumrah) memiliki biaya yang lebih mahal. Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4. 

Menghadapi tantangan ini, Kemenag melakukan kajian intensif untuk mengelola kuota tambahan 20.000 jemaah. Setelah dianalisis, tidak semua kuota tambahan dapat ditempatkan di zona 3 dan 4 yang sudah padat. 

Baca Juga: Ujian Kekompakan Duet Judy dan Nick Tampil di Film Zootopia 2

Dari sinilah muncul gagasan untuk mengalokasikan kuota tambahan ke Zona 2 yang masih relatif kosong, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi. 

Karena Bipih jemaah haji reguler tidak mencukupi untuk zona tersebut, alokasi ini diputuskan untuk haji khusus. 

Hilman Latief menyatakan, bahwa Kemenag telah berupaya mengomunikasikan dinamika ini kepada Komisi VIII sejak Januari 2024 melalui surat resmi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X