Vimanews.id-Pemerintah Indonesia kini diketahui tengah mendorong agar sistem pembayaran royalti bagi pencipta karya intelektual di Tanah Air berlaku secara internasional.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengaku akan membawa gagasan ini ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Konsep yang digagas Indonesia disebut "Protokol Jakarta". Intinya, pencipta seperti musisi dan penerbit berhak mendapat bayaran royalti yang sama dari platform digital global, tanpa perbedaan standar antarnegara.
Baca Juga: Infinix Luncurkan Seri Terbarunya, Hot 60 Pro untuk Pencinta Gadget di Segmen Entry Level
"Sekarang platform global memberikan bayaran yang berbeda-beda di tiap negara. Kita butuh aturan yang berlaku secara internasional," kata Supratman dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, (23/8/ 2025).
Supratman menilai, regulasi bersama di tingkat dunia sangat penting. WIPO yang beranggotakan 194 negara dianggap punya kekuatan untuk menekan perusahaan digital agar lebih adil dalam menghargai hak cipta.
Protokol Jakarta disebut lahir dari kegelisahan banyak pencipta yang merasa tidak mendapat perlakuan setara.
Baca Juga: Hadir Film Komedi Tinggal Meninggal Debut Penyutradaraan Panjang Kristo Immanuel
Musisi dan penerbit di negara berkembang disebut sering menerima bayaran lebih rendah dibanding di negara maju, padahal karya mereka sama-sama digunakan.
Jika sistem royalti internasional disepakati, kata Supratman, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan global untuk menentukan standar bayaran berdasarkan wilayah.
“Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal,” ujarnya.
Baca Juga: Film Drama Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Bakal Tayang di Bioskop 4 September 2025
Ide Indonesia itu sebelumnya juga datang dari Malaysia. Dalam pertemuan bilateral, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyatakan pihaknya sepakat dengan gagasan tersebut.