publik

Oegroseno Soroti Arah Komisi Reformasi Polri 2025 dan Desak Perbaikan Peraturan Kapolri untuk Kepastian Hukum Nasional

Sabtu, 15 November 2025 | 22:46 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan Kepolisian tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan tersebut mencakup hal-hal seperti dasar penyidikan (laporan polisi dan surat perintah penyidikan), prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, serta ketentuan mengenai penghentian penyidikan. 

“Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini kan yang membikin waktu itu Kapolrinya Pak Tito Karnavian,” imbuhnya.

Baca Juga: Sinergi Pendidikan UHN Tegal, Wujudkan Lingkungan Belajar Menyenangkan dan Peningkatan SDM Berkualitas

Bandingkan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyoroti tentang pembentukan Peraturan Kapolri yang harus memperhatikan berbagai aspek.

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.

Baca Juga: TPA Bokong Semar Jadi Simbol Transformasi Kota Tegal Menuju Zero Waste 2029 dan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” terangnya.

Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri, kata Oegroseno membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo terdiri dari 11 orang tokoh.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Jadi Evaluasi Nasional, Pemerintah Kaji Pembatasan Game Online

Tokoh yang dilantik oleh Prabowo adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Output Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly Asshiddiqie nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.***

Halaman:

Tags

Terkini