Vimanews.id-Komite Reformasi Polri resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi jawaban atas tuntutan publik yang menginginkan reformasi menyeluruh.
Komite ini bersifat ad hoc dan hanya diberi waktu enam bulan untuk menyiapkan rekomendasi perubahan mendasar di tubuh Polri yang dinilai krusial.
Dorongan kuat pembentukan komite muncul usai demonstrasi mahasiswa dan aktivis pada Agustus 2025 yang menuntut reformasi aparat Polri secara besar-besaran.
Baca Juga: Nokia Comeback! Seri Music Bawa Nuansa Retro, Speaker Kencang, dan Baterai Tahan Sebulan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah membentuk Tim Akselerasi Transformasi Polri yang disebut akan bersinergi dengan komite presiden.
Dengan ekspektasi publik yang tinggi, keberadaan komite ini tak hanya sebatas teknis reformasi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat ke depan.
Kapolri menegaskan pihaknya siap menggandeng koalisi sipil dalam penyusunan agenda reformasi Polri, demi memastikan masukan publik terakomodasi.
Baca Juga: Ditangkap di Qatar, Adrian Gunadi Akhiri Pelarian Kasus Investree Rp2,7 Triliun
Hal itu disampaikan Sigit dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 September 2025, di hadapan awak media nasional.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengundang koalisi sipil untuk memberi masukan sebagai bagian dari rumusan transformasi Polri,” tegasnya.
Komite Bersifat Sementara
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyadi menegaskan komite reformasi Polri ini bukan lembaga permanen, melainkan ad hoc.
Artikel Terkait
Jajaran Polres Tegal Kota Gelar Salat Ghaib Doakan Tiga Anggota Polri yang Gugur Dalam Tugas Di Lampung
Soal Rencana Pembahasan RUU Polri yang Segara Dibahas, DPR RI Beri Bocoran Perencanaannya
Dokumen Ijazah Asli Joko Widodo Diserahkan Pihak Keluarga Ke Bareskrim Polri
Menjijikan! Viral di Jagat Maya Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’Anggota DPR RI Minta Polri dan Komdigi Tindak Tegas
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Presiden Ke 7 Joko Widodo Identik Berdasarkan Uji Forensik Laboratorium