Ditangkap di Qatar, Adrian Gunadi Akhiri Pelarian Kasus Investree Rp2,7 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 13:03 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI.  (Dok.Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok.Polri)

 

 

Vimanews.id-Mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya diamankan usai penangkapan dramatis di Qatar,Rabu (24/9/2025).

Langkah ini mengakhiri masa pelarian panjang Adrian Gunadi yang sempat nyaman hidup dengan status permanent resident di Doha, Qatar.

Penangkapan tersebut menjadi babak baru pengusutan kasus fintech Investree yang gagal bayar dan merugikan ribuan masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: PT EMAS Bersiap Jadi Pemain Besar, Tambang Pani Gorontalo Masuk Tahap Akhir Menuju Produksi 2026

Kasus Investree bermula dari dugaan praktik penghimpunan dana tanpa izin OJK sejak 2022 hingga 2024 yang dijalankan lewat perusahaan bayangan.

Polri menduga skema ilegal itu merugikan hingga Rp2,7 triliun, dengan sebagian besar dana diduga digunakan Adrian Gunadi untuk kepentingan pribadi.

OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, sebelum Polri memasukkan Adrian ke daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia Guncang Surabaya, Kolaborasi Jadi Kunci Industri Media Bertahan di Era Digital

Langkah lebih keras diambil Interpol dengan red notice Februari 2025, namun posisi Adrian di Qatar sempat menyulitkan upaya penangkapan resmi.

Kerja sama erat police-to-police antara kepolisian Indonesia dan Qatar akhirnya membuka jalan bagi penangkapan serta pemulangan tersangka.

Dua hari setelah penangkapan di Qatar, Adrian Gunadi dipulangkan ke Indonesia dan tampil dengan rompi oranye di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Miris, Ruang Belajar Ambruk! Siswa SD Negeri Sitanggal 06 Brebes Bertahan di Perpustakaan dan UKS Tak Layak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X