Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko menegaskan ekstradisi resmi butuh delapan tahun, sehingga police-to-police cooperation jadi solusi cepat.
Untung menjelaskan, dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat berperan besar dalam mempercepat penangkapan Adrian.
Ia menambahkan, mekanisme ini berawal dari koordinasi dengan Interpol General Assembly di Glasgow setelah OJK melaporkan kasus Investree.
Setibanya di Jakarta, Adrian Gunadi langsung berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
Adrian dijerat Pasal 46 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Jo Pasal 237A UU No. 4/2023 Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP
Baca Juga: Kembali Terungkap di Parkiran RS, Polres Tegal Kota Bekuk Pria Bawa Puluhan Butir Alprazolam
Ancaman pidana untuk mantan bos Investree ini mencapai 10 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian dalam proses penyidikan di pengadilan.
Deputi Komisioner OJK, Yuliana, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban yang masuk dalam kasus Investree.
Baca Juga: Ning Lia Apresiasi Acara Mediapreneur Talks, Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Pemerintah
Menurutnya, pulangnya Adrian Gunadi ke Indonesia setelah penangkapan di Qatar menjadi titik penting bagi ribuan korban untuk menuntut keadilan.***
Artikel Terkait
OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025 Bersama Komisi XI DPR RI dan BNI di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
Hati Hati! OJK Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Akun Palsu dan Hoaks Terkait Pemutihan Pinjol
OJK Tegal Gelar Pleno TPKAD Bersama Seluruh Kepala Daerah Se Eks Karesidenan Pekalongan
Implementasi Program GENCARKAN, OJK Berkolaborasi dengan Komisi XI DPR RI dan BTN Gelar Edukasi Keuangan
OJK Turunkan Target Pertumbuhan Kredit Perbankan Pada Tahun 2025,Ini Sebabnya!