Ditangkap di Qatar, Adrian Gunadi Akhiri Pelarian Kasus Investree Rp2,7 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 13:03 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI.  (Dok.Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok.Polri)

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko menegaskan ekstradisi resmi butuh delapan tahun, sehingga police-to-police cooperation jadi solusi cepat.

Untung menjelaskan, dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat berperan besar dalam mempercepat penangkapan Adrian.

Ia menambahkan, mekanisme ini berawal dari koordinasi dengan Interpol General Assembly di Glasgow setelah OJK melaporkan kasus Investree.

Setibanya di Jakarta, Adrian Gunadi langsung berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

Adrian dijerat Pasal 46 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Jo Pasal 237A UU No. 4/2023 Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP

Baca Juga: Kembali Terungkap di Parkiran RS, Polres Tegal Kota Bekuk Pria Bawa Puluhan Butir Alprazolam

Ancaman pidana untuk mantan bos Investree ini mencapai 10 tahun penjara, tergantung hasil pembuktian dalam proses penyidikan di pengadilan.

Deputi Komisioner OJK, Yuliana, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban yang masuk dalam kasus Investree.

Baca Juga: Ning Lia Apresiasi Acara Mediapreneur Talks, Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Pemerintah

Menurutnya, pulangnya Adrian Gunadi ke Indonesia setelah penangkapan di Qatar menjadi titik penting bagi ribuan korban untuk menuntut keadilan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X