Vimanews.id-Mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya diamankan usai penangkapan dramatis di Qatar,Rabu (24/9/2025).
Langkah ini mengakhiri masa pelarian panjang Adrian Gunadi yang sempat nyaman hidup dengan status permanent resident di Doha, Qatar.
Penangkapan tersebut menjadi babak baru pengusutan kasus fintech Investree yang gagal bayar dan merugikan ribuan masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: PT EMAS Bersiap Jadi Pemain Besar, Tambang Pani Gorontalo Masuk Tahap Akhir Menuju Produksi 2026
Kasus Investree bermula dari dugaan praktik penghimpunan dana tanpa izin OJK sejak 2022 hingga 2024 yang dijalankan lewat perusahaan bayangan.
Polri menduga skema ilegal itu merugikan hingga Rp2,7 triliun, dengan sebagian besar dana diduga digunakan Adrian Gunadi untuk kepentingan pribadi.
OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, sebelum Polri memasukkan Adrian ke daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Langkah lebih keras diambil Interpol dengan red notice Februari 2025, namun posisi Adrian di Qatar sempat menyulitkan upaya penangkapan resmi.
Kerja sama erat police-to-police antara kepolisian Indonesia dan Qatar akhirnya membuka jalan bagi penangkapan serta pemulangan tersangka.
Dua hari setelah penangkapan di Qatar, Adrian Gunadi dipulangkan ke Indonesia dan tampil dengan rompi oranye di Bandara Soekarno-Hatta.
Artikel Terkait
OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025 Bersama Komisi XI DPR RI dan BNI di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
Hati Hati! OJK Tegal Imbau Masyarakat Waspadai Akun Palsu dan Hoaks Terkait Pemutihan Pinjol
OJK Tegal Gelar Pleno TPKAD Bersama Seluruh Kepala Daerah Se Eks Karesidenan Pekalongan
Implementasi Program GENCARKAN, OJK Berkolaborasi dengan Komisi XI DPR RI dan BTN Gelar Edukasi Keuangan
OJK Turunkan Target Pertumbuhan Kredit Perbankan Pada Tahun 2025,Ini Sebabnya!