Vimanews.id-Menikah dengan pasangan yang dicintai berdasarkan hukum agama Islam adalah harapan bagi setiap insan manusia, hal itu dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan hukum agama Islam dalam hal menikahi yang dicintai adalah kewajiban bagi setiap manusia yang berpasangan.
Lantas bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam hukum agama Islam berikut penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: 38 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan, Kata Ustaz Abdul Somad Manjur Untuk Susuk
Dalam video berdurasi 15 menit lebih pada akun youtube Adi Hidayat Official menyebutkan ayat Al quran surah ke 33 ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿ ٥٠
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan perempuan yang tidak bisa dinikahi pada hubungan kekerabatan diantaranya
1.Saudari
2.Ibu
3.Sepersusuan
4.Menantu
5.Anak yang dibawa istri
6.Bibi dari ayah maupun ibu
Artikel Terkait
Prihatin Terhadap Pulau Rempang Ustadz Adi Hidayat Buka Suara, Ini Usulan Untuk Pemerintah
Dengan Baca Ini Secara Rutin Buktikan Istimewanya Love Dari Allah, Kata Ustad Adi Hidayat Begini Caranya
Gejolak Perang Pejuang Gaza Vs Tentara Israel, Ustadz Adi Hidayat Ucap 75 Tahun Israel Melanggar UUD 1945
Dukung Perjuangan Pasukan Gaza, UAH Ajak Masyarakat Indonesia Baca Doa Ini Untuk Palestina
Begini Janji Allah Kepada Bangsa Yahudi Atas Bani Israil Di Tanah Palestina, Surat Al Isra Terbukti
Perputaran Keuangan Capai Ratusan Triliun, Ustadz Adi Hidayat Ucap Innalillahi Indonesia Darurat Judi Online