Oknum Wartawan yang Peras Warga Paguyagan Brebes Terancam 4 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:23 WIB
Tiga oknum yang ancam warga paguyangan ditahan di Mapolrws Brebes (Dok/Vimanews.id)
Tiga oknum yang ancam warga paguyangan ditahan di Mapolrws Brebes (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis 21 September 2023 lalu, terancam 4 tahun penjara.

Kapolsek Paguyangan AKP Sunarto menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes dan ketiganya sudah ditahan di Polres Brebes.

Ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut, kata Sunarto, yakni Tarsono (53) warga Tengguli Kecamatan Tanjung, yang mengantongi id card dari Media Nasional Mitra Mabes.

Baca Juga: Mengaku Polisi Dan Rampas Motor, Begini Nasib Begal Tua

"Kemudian Kuswanto (64) warga Desa Kranggan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, mengaku sebagai wartwan dari Lintas Nasional, seperti yang tertera pada Id Card yang dibawanya," kata Sunarto, Kamis (5/10/2023).

Satu oknum wartawan lainnya, sambung Kapolsek Paguyangan, yakni Heru Mustofa (51), warga Desa Kretek Kecamatan Paguyangan yang membawa Id Card Patroli.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 junto 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," terang AKP Sunarto.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X