Tak Puas Hanya Di Vonis 2 Bulan, Suami Oknum Polwan Pelaku Perzinahan di Tegal Lakukan Ini !

Photo Author
- Selasa, 21 November 2023 | 06:48 WIB
Sukoco Pengacara dari Suami Oknum Polwan pelaku perzinahan di Tegal yang tak terima istrinya hanya di vonis 2 bulan (Dok /Vimanews.id)
Sukoco Pengacara dari Suami Oknum Polwan pelaku perzinahan di Tegal yang tak terima istrinya hanya di vonis 2 bulan (Dok /Vimanews.id)

 

Vimanews.id- Oknum Polwan Polres Tegal yang terlibat kasus perselingkuhan mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal, selama dua bulan penjara.

Sebelumnya sempat viral, oknum Polwan Briptu Umi Fadilah (29) tertangkap basah sedang berada di dalam kamar sebuah hotel bersama Dani Surya (23), karyawan LPK setir mobil, pada Oktober 2022.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tegal, suami dari oknum Polwan tersebut, Briptu AWB  mengadukan kasus tersebut kepada Kapolda Jateng.

Baca Juga: Suarakan Keadilan Untuk Sang Ayah, Isi Spanduk Candra Untuk Kapolri Saat Wisuda Di Universitas Negeri Malang Sangat Memilukan

Pengaduan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Menurut Pengacara Briptu AWB, Suskoco kliennya merasa tidak puas dengan putusan PN Tegal yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.

Selain itu, hasil sidang kode etik juga hanya menggeser tugas Briptu UF ke Polres Brebes. 

Baca Juga: Tidak Peduli Keadaan Sang Ibu Anak Perempuan Di Gorontalo Pilih Isi Libur Sekolah Di Tahanan Polsek, Netizen Ucap Ini Untuk Polisi

"Atas putusan yang rendah itu klien kami jelas tidak puas," kata Suskoco, Senin (20/11/2023).

Sebab terpidana merupakan anggota Polwan aktif, semestinya bisa memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan perzinahan.

Ketidakpuasan kliennya juga karena perbuatan terpidana yang sudah menginjak harga diri dan nama baik Briptu AWB.

Baca Juga: Sakit Hati Terhadap Kawan Dekat Pria Di Sleman Tikam Korban Usai Terngiang Perkataaan Korban, Dibawah Pengaruh Miras

Aduan ke Kapolda Jawa Tengah dilakukan kliennya karena tidak ada sanksi atau tindakan indisipliner dari sidang kode etik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X