Briptu Umi Fadiah hanya dipindahtugaskan dari Polres Tegal ke Polres Brebes.
"Itu boleh dilakukan sebagai bentuk ganjaran. Namun dengan munculnya ketetapan hukum dari PN Tegal, semestinya ada tindak lanjut dari institusi Polri," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Video Memiting Wanita dan Menistakaan Institusi Polri, Kini Leon Dozan Jadi tersangka
Suskoco menilai, kasus perzinahan tersebut sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Saat itu sempat viral karena penggerebekan dilakukan oleh anggota Polres Tegal Kota, suaminya Briptu AWB juga ikut serta.
Pelaporan ke Polres Tegal Kota, pada 30 Oktober 2022 dan masuk ke ranah persidangan tertutup di PN Tegal, pada 15 Juni 2023.
Putusan PN Tegal, pada 15 Agustus 2023, menetapkan Briptu Umi Fadilah bersalah melakukan perzinahan dan divonis 2 bulan penjara.
"Saat ini Briptu AWB juga mengajukan permohonan cerai. Karena perbuatan istrinya dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai satu anak perempuan,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Motif Penipuan Konser Coldplay Di Jakarta Sangat Lihai Segini Nilai Duit Hasil Ulah Jahat Perempuan Muda Yang Cantik
Setelah Video Memiting Wanita dan Menistakaan Institusi Polri, Kini Leon Dozan Jadi tersangka
Sakit Hati Terhadap Kawan Dekat Pria Di Sleman Tikam Korban Usai Terngiang Perkataaan Korban, Dibawah Pengaruh Miras
Tidak Peduli Keadaan Sang Ibu Anak Perempuan Di Gorontalo Pilih Isi Libur Sekolah Di Tahanan Polsek, Netizen Ucap Ini Untuk Polisi
Suarakan Keadilan Untuk Sang Ayah, Isi Spanduk Candra Untuk Kapolri Saat Wisuda Di Universitas Negeri Malang Sangat Memilukan