Sakit Hati Terhadap Kawan Dekat Pria Di Sleman Tikam Korban Usai Terngiang Perkataaan Korban, Dibawah Pengaruh Miras

Photo Author
- Sabtu, 18 November 2023 | 05:30 WIB
D warga Kalasan di Sleman harus berurusan dengan polisi setelah menikam kawan dekatnya (Tangkapan layar akun TikTok @bocahnakalk)
D warga Kalasan di Sleman harus berurusan dengan polisi setelah menikam kawan dekatnya (Tangkapan layar akun TikTok @bocahnakalk)

Vimanews.id-Kesal dengan perkataan kawannya D di Kalasan Sleman melakukan tikam sebanyak dua kali terhadap MY, pelaku merasa sakit hati akibat ucapan korban.

D warga Sleman adalah kawan dekat MY, hanya karena bahas tentang uang pinjaman MY tega melontarkan kalimat tidak pantas yang berujung sakit hati hingga melakukan dua kali tikam dengan senjata tajam.

Kasus tikam yang bikin sakit hati akibat ucapan kawan dekatnya dilakukan oleh D warga Sleman terhadap MY telah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Motif Penipuan Konser Coldplay Di Jakarta Sangat Lihai Segini Nilai Duit Hasil Ulah Jahat Perempuan Muda Yang Cantik

Entah apa yang terlintas dibenak MY hingga tega melontarkan kalimat tidak pantas kepada pelaku berinisial D saat hendak meminjam uang.

Dari unggahan kabar akun instagram @albummuslimah pada 8 jam lalu yang mengangkat pemberitaan media online nasional, diketahui keduanya adalah kawan nongkrong.

Bukan hanya itu saja baik korban dan pelaku adalah kawan satu pekerjaan, namun hanya karena uang yang ingin dipinjam pelaku membuat korban berkata tidak pantas.

Baca Juga: Setelah Video Memiting Wanita dan Menistakaan Institusi Polri, Kini Leon Dozan Jadi tersangka

Rupanya korban tidak melupakan perkataan sang teman dan terus mengingatnya.

Pelaku dan korban kembali bertemu serta meminum minuman keras, saat itu pelaku melakukan penikaman kepada pelaku setelah tiba-tiba mengingat ucapan pelaku yang menyakitkan.

Dari kabar pemberitaan bahwa pelaku menikam tubuh korban hingga dua kali dan membuat bilah pisau tertinggal di tubuh korban.

Baca Juga: Bawa Ganja Sebanyak Ini, Seorang Pemuda di Kabupaten Tegal Terancam Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup

Kasat reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan bahwa korban mengatakan kepada pelaku tentang boleh pinjam uang asal istri pelaku diijinkan berhubungan intim dengan korban.

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sleman dengan ancaman hukuman 2 tahun atas jeratan pasal 351 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Desty M Loui

Sumber: Instagram @albummuslimah/tikam kawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X