Bawa Ganja Sebanyak Ini, Seorang Pemuda di Kabupaten Tegal Terancam Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 17:18 WIB
Kapolres Tegal dalam konferensi pers ungkap kasus tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja (Dok/ Vimanews.id)
Kapolres Tegal dalam konferensi pers ungkap kasus tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id -Seorang pemuda pengedar sekaligus pengguna narkotika golongan 1 jenis ganja ditangkap tim Satnarkoba Polres Tegal.

Pemuda tersebut ditangkap dengan barang bukti 1, 015 kilogram ganja yang hendak dijual kembali di wilayah Margasari Kabupaten Tegal.

Dalam konferensi Pers Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan pemuda yang diketahui bernama Mutohiron ditangkap setelah sebelumnya selama hampir satu bulan dilakukan pengintaian.

Baca Juga: Edarkan Ganja Guru Honorer di Brebes Ditangkap Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya!

Setelah mencukupi semuanya, kemudian Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.47 WIB tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

"Saat ditangkap tersangka membawa sebuah kardus paket digenggaman sebelah kanan," kata Kapolres.

Lalu dilakukan introgasi dan penggeladahan oleh anggota Satres Narkoba dan tersangka mengaku paket yang dibawanya berisi ganja kering.

Baca Juga: Kepala BNN Jateng Apresiasi Upaya Lapas Kelas IIB Tegal Bersih Narkoba

"Dihadapan tersangka, paket tersebut dibuka dan benar berisi ganja kering terbungkus plastik putih dengan berat 1,015 kilogram," ungkap Sajarod.

Tersangka,kata Sajarod mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli secara online.

Lebih lanjut Sajarod mengatakan tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Sejak Januari 2023, Polres Pemalang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

"Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar, " ungkap Sajarod.

Kemudian lanjutnya, tersangka juga diancam pasal 111 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 8 miliar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X