"Hasil pemeriksaan kejiwaan belum keluar, paling lama seminggu, yang pasti tersangka itu tuli," ujar Darwan.
Sementara itu, Teguh Sutadi Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengatakan rekonstruksi tadi untuk mengetahui secara detail kejadian.
"Dengan rekonstruksi tadi kami dapat memperlajari lebih detail untuk kami lanjutkan ke persidangan," jelas Jaksa.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Tegal
Jelang Pemilu 2024, Humas Polres Tegal Kota Ingatkan Anggota Untuk Hati Hati Lakukan Ini!
Rangkaian Peringatan Hari Jadi Ke 73 Polairud, Satpolair Polres Tegal Kota Lakukan Ini
Kurang dari 1 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan di Pasar Randugunting Kota Tegal
Pucuk Pimpinan Polres Tegal Kota Beralih, Kini Dijabat AKBP Rully Thomas