Lima Kawanan Perampok Kelompok Jawa Barat Specialis Mini Market Berhasil Diringkus, Begini Penjelasan Kapolres Tegal

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 21:22 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Perampokan Mini Market, Senin (29/1/2024) (Dok/Vimanews.id)
Konferensi Pers Ungkap Kasus Perampokan Mini Market, Senin (29/1/2024) (Dok/Vimanews.id)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, mengatakan, salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama. 

Penagkapan lima perampok itu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan sekelompok orang di salah satu tempat kos. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyergapan kelima perampok ini dilakukan di sebuah rumah kos di wiayah Margasari," jelas AKP Suyanto. 

Baca Juga: Polisi di Tegal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pria di Pasar Randugunting, Adegan Ke 20?

Salah satu tersangka A mengaku mendapat bagian uang Rp 12 juta rupiah dan barang-barang, hasil rampokan pada Mini Market di sejumlah Kota. 

"Saya tugasnya menjebol tembok. Dari sekian kali beraksi saya mendapat bagian Rp 12 juta , uang itu saya pakai untuk membeli pakaian anak dan kebutuhan istri saya," ujar tersangka. 

Dari para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 linggis, gergaji besi, martil, bor dan nopo palsu. 

Baca Juga: Kebaikan Yang Tidak Dibenarkan, Mengawal Ambulance Pengendara Roda Dua Alami Kecelakaan, Netizen Ingatkan Hal Ini

"Akibat perbuatan tersebut kelima perampok itu dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Kasat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X