Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, mengatakan, salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama.
Penagkapan lima perampok itu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan sekelompok orang di salah satu tempat kos.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyergapan kelima perampok ini dilakukan di sebuah rumah kos di wiayah Margasari," jelas AKP Suyanto.
Baca Juga: Polisi di Tegal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pria di Pasar Randugunting, Adegan Ke 20?
Salah satu tersangka A mengaku mendapat bagian uang Rp 12 juta rupiah dan barang-barang, hasil rampokan pada Mini Market di sejumlah Kota.
"Saya tugasnya menjebol tembok. Dari sekian kali beraksi saya mendapat bagian Rp 12 juta , uang itu saya pakai untuk membeli pakaian anak dan kebutuhan istri saya," ujar tersangka.
Dari para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 linggis, gergaji besi, martil, bor dan nopo palsu.
"Akibat perbuatan tersebut kelima perampok itu dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Kasat.
Artikel Terkait
Tragis! Dinyatakan Begini Ibu Dan Bayi Meninggal Dunia Di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, Simak Kronologi Selengkapnya Di Sini
Pelaku Pencurian Diesel Milik Petani di Brebes Jawa Tengah Ditangkap, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
Crazy Rich Asal Surabaya Ditahan Oleh Kejagung, Begini Kisah Drama Budi Said Tentang Emas Antam Seberat 1 Ton Lebih
Digrebeg dan Kedapatan Miliki Sabu Lebih dari 10 Gram serta Obat Obatan Terlarang Warga Kejambon Diamankan Satnarkoba Polres Tegal Kota
Empat Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Periksa Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota