Vimanews.id-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor menerima pemotongan dana insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Status hukum itu ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lainnya.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).
Namun demikian, Ali mengaku pihaknya belum dapat secara detail mengungkap peran Gus Muhdlor dalam perkara rasuah tersebut.
Ali hanya menyebutkan, pihaknya telah melakukan analisa dari keterangan para saksi, tersangka, dan barang bukti lain dalam kasus itu
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Jadi Perbincangan Hangat Usai Unggah Cerita Ini di Instagram Pribadinya
Dan setelah dilakukan gelar perkara, sepakat meningkatkan status Gus Muhdlor dari saksi menjadi tersangka.
Ali pun memastikan perkembangan kasus rasuah tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Baca Juga: Dewa 19 Siap Gelar Konser Mukadimah Cinta di Slawi Tegal, Berikut Tanggal Lokasi dan Harga Tiketnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro Bersama Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Miliki Harta Kekayaan Mencapai...
Selebrasi Mantan Petinggi KPK Pasca Ditetapkannya Firli Sebagai Tersangka Tuai Komentar Netizen
OTT! KPK Amankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Cek Berapa Harta Kekayaannya yang Dilaporkan Ke LHKPN