Polres Pemalang Berhasil Ringkus Kawanan Maling Minimarket Lintas Provinsi, Ini Penjelasan Kapolres

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 19:25 WIB
Kapolres Pemalang saat ungkap kasus pembobolan minimarket (Dok/Vimanews.id)
Kapolres Pemalang saat ungkap kasus pembobolan minimarket (Dok/Vimanews.id)

“Pata karyawan mendapati toko dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik,” terang Kapolres.

Diduga, sambung Yovan, para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis dan masuk ke dalam minimarket lalu mengambil sejumlah barang dagangan.

“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Jenis Jenis Karbo yang Bikin Kurus Tapi Tetap Sehat, Salah Satunya Pisang

Akibat darinpencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang  mengalami kerugian lebih Rp 25 juta rupiah.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Yovan Fatika.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X