“Pata karyawan mendapati toko dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik,” terang Kapolres.
Diduga, sambung Yovan, para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis dan masuk ke dalam minimarket lalu mengambil sejumlah barang dagangan.
“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Jenis Jenis Karbo yang Bikin Kurus Tapi Tetap Sehat, Salah Satunya Pisang
Akibat darinpencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang mengalami kerugian lebih Rp 25 juta rupiah.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Yovan Fatika.
Artikel Terkait
Humas Polres Pemalang Lakukan Pendistribusian 4000 liter Air Bersih
Lewat Trabas Kamtibmas, Cara Polres Pemalang Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Polres Pemalang Masih Lakukan Pemeriksaan Intensif Satu Pelaku Perkelahian Pelajar
Begini Uniknya Memancing Ala Polres Pemalang Sampai Bikin Tertarik Youtuber Ini
Cegah Abrasi, Polres Pemalang Lakulan Ini Bersama TNI dan Komponen Masyarakat