Vimanews.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal berhasil memenangkan pengajuan banding di Tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
Banding tersebut diajukan LBH JMM atas terdakwa HH (47) yang diputus Pengadilan Negeri Slawi sebagai pengedar narkoba
Sebelumnya HH diputus bersalah oleh Pengadilan Slawi berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
JBaca Juga: PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, putusan tersebut dibatalkan dan HH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika.
HH dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan hukumannya lebih ringan menjadi 2 tahun penjara, pada 25 Juli 2024.
Penasehat hukum LBH JMM, Catur Agil Pamungkas mengatakan, HH adalah penyalahgunaan narkoba, tetapi seolah-olah dikatakan sebagai pengedar.
Catur menilai, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lebih mengarah kepada seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.
Penasehat Hukum HH menyayangkan Pengadilan Negeri Slawi tidak mempertimbangkan, hasil assesment dari BNN Kota Tegal yang di dalamnya melibatkan tim dokter dan psikiatri
"Assesment BNN itu jelas, HH seorang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman kategori ringan dengan pola pemakaian rekreasional dan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam peredaran narkotika," tandas Catur saat press release, Selasa (30/7/2024).
Catur memberikan apresiasi atas keberanian dari majelis hakim tingkat banding di PT Semarang yang telah membatalkan putusan dari PN Slawi.
Artikel Terkait
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa