LBH JMM Tegal Berhasil Yakinkan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Batallkan Putusan PN Slawi! Ini Kasusnya

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:57 WIB
LBH Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal berhasil memenangkan pengajuan banding (Dok/Vimanews.id)
LBH Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal berhasil memenangkan pengajuan banding (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal berhasil memenangkan pengajuan banding di Tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Banding tersebut diajukan LBH JMM atas terdakwa HH (47) yang diputus Pengadilan Negeri Slawi sebagai pengedar narkoba

Sebelumnya HH diputus bersalah oleh Pengadilan Slawi berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

JBaca Juga: PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa

Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi  (PT) Semarang, putusan tersebut dibatalkan dan HH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika.

HH dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan hukumannya lebih ringan menjadi 2 tahun penjara, pada 25 Juli 2024.

Penasehat hukum LBH JMM, Catur Agil Pamungkas mengatakan, HH adalah penyalahgunaan narkoba, tetapi seolah-olah dikatakan sebagai pengedar. 

Baca Juga: Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal

Catur menilai, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lebih mengarah kepada seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain. 

Penasehat Hukum HH menyayangkan Pengadilan Negeri Slawi tidak mempertimbangkan, hasil assesment dari BNN Kota Tegal yang di dalamnya melibatkan tim dokter dan psikiatri 

"Assesment BNN itu jelas, HH seorang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman kategori ringan dengan pola pemakaian rekreasional dan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam peredaran narkotika," tandas Catur saat press release, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat

Catur memberikan apresiasi atas keberanian dari majelis hakim tingkat banding di PT Semarang yang telah membatalkan putusan dari PN Slawi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X