Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan Sarinah palsukan surat pengurusan sertifikat, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari mengagendakan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang sedianya menghadirkan 1 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Namun, majelis hakim menolak satu saksi fakta dari pihak terdakwa tersebut dikarenakan, saksi tersebut terlihat mengikuti persidangan yang digelar sebelumnya.
"Karena sering terlihat di persidangan sebelumnya, maka kami tidak bisa menghadirkan di sini. Silahkan, bisa digantikan dengan saksi lainnya," tegas Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti.
Ketua Majelis Hakim mengatakan jauh sebelumnya sudah mengingatkan jika ada yang akan dihadirkan sebagai saksi, maka tidak boleh mengikuti persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Pengacara terdakwa Edi Utama sesaat sebelum sidang mengatakan ada satu saksi lainnya yang menyatakan mengundurkan diri.
"Saya tambahkan yang mulia, ada salah satu saksi yang mengundurkan diri,"kata pengacara terdakwa Edi Utama.
Setelah sidang dibuka, saksi ahli pertama Prof. Dr. Widhi Handoko dosen Unisula Semarang didengarkan kesaksiannya.
Artikel Terkait
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat