Vimanews.id-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Nenek Sarinah (73) kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (13/6/2024)
Agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal masih dengan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti,anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha! Alfamart Dukung Gelaran Pasar Murah HBKN Pemerintah Kota Tegal
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi Hendro mantan Pj Kades Muarareja dan Casmid (81) staf balai desa.
Dalam keterangannya, Saksi Hendro yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Muarareja mengaku pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh Wasno yang saat itu bertindak sebagai sekertaris desa.
Hendro juga mengaku saat itu sempat menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar?
Baca Juga: Terima Banyak Keluhan Emak Emak! Ini yang Akan Dilakukan Faruq Saat Nanti Jadi Wali Kota Tegal
"Saya sempat bertanya kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani," kata Hendro.
Dan belakangan diketahui bahwa berkas yang ditandatangani oleh Hendro itu diduga Surat Keterangan Waris (SKW) yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah.
Saat ditunjukkan bukti surat tersebut, Hendro mengatakan ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.
Baca Juga: Mengenal Weton Kamis Legi! Titisan Darah Biru, Watak Karakter dan Jodohnya
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Pengadilan Negeri Tegal Kembali Gelar Sidang Nenek Sarinah yang Didakwa Palsukan Surat Pengurusan Sertifikat ! Ini Isi Eksepsi Terdakwa
Ini Kata Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi