Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang nenek Hj Sarinah (73), Senin (10/6/2024).
Dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang kasus pemalsuan surat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang kasus pemalsuan surat yaitu Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad.
Baca Juga: Bebaskan Tanah Kami! Puluhan Warga dari Tiga Kelurahan di Kota Tegal Desak Pemerintah Terbitkan PTSL
Dalam sidang itu ada 5 saksi yang dihadirkan yaitu mantan Lurah Muarareja Supriyadi Yos, mantan Sekretariat Lurah Muarareja M Jaenal Aripin, dan pegawai BPN Kota Tegal, Aris Wibowo.
Serta dua anak terdakwa Eli Susmini dan Lediana
M Jaenal Aripin dalam kesaksiannya menyampaikan pada Oktober 2022, saksi Hj Ruqoyah mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan pernah membeli tanah di wilayah Kelurahan Muarareja.
Baca Juga: Ngepit Bareng ! Cara Pemerintah Kota Tegal Kenalkan dan Promosikan Beragam Wisata yang Dimilikinya
Dia pun saat itu langsung mencari di buku leter C dan ditemukan hanya tertulis keterangan dibeli oleh Hj Ruqoyah.
"Di buku leter C dicari tapi hanya tertulis dibeli oleh Hj Ruqoyah," kata Jaenal menjawab pertanyaan JPU.
Selebihnya baik Supriyadi Yos maupun Jaenal dalam sidang tersebut banyak mengungkapkan ketidaktahuannya karena kejadian jual beli tanah tersebut berlangsung pada tahun 1993.
Memang ada tiga leter C yang saat itu dibeli. Tetapi kata Jaenal, H Mudli saat didatangi tidak mau menjelaskan siapa yang membeli tanahnya itu.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Pengadilan Negeri Tegal Kembali Gelar Sidang Nenek Sarinah yang Didakwa Palsukan Surat Pengurusan Sertifikat ! Ini Isi Eksepsi Terdakwa
Ini Kata Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat