Vimanews.id-Kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat dengan terdakwa lansia Hj Sarinah (73) masih terus bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri Tegal.
Masih dengan agenda keterangan saksi, pada sidang kali ini JPU menghadirkan seorang saksi Mulyaningsih, mantan pegawai Kelurahan Muarareja.
Sedangkan dua saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Satreskrim Polres Tegal Kota yang dihadirkan JPU dalam sidang yaitu Bripka Bagus Kusumo dan Iptu Eko Puji Utomo.
Baca Juga: Resmi Ditahan Kejari Brebes! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari, JPU menghadirkan saksi penyidik dikarenakan saksi kunci Wasno meninggal dunia.
Menurut saksi Mulyaningsih dalam keteranganya mengatakanpada 2002, ia menjabat sebagai Kasi pelayanan umum dan juga sebagai Pj Sekertaris Kelurahan.
"Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rokhayah, saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya," kata Mulyaningsih.
Baca Juga: Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari
Sedangkan kesaksian dua penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota mengatakan semula mendapat aduan dari Hj Rokhayah soal tanah.
Selanjutnya penyidik melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi diantaranya Wasno untuk dimintai keterangan.
Usai diperiksa, Wasno diminta untuk membaca ulang dan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Ada Berapakah Hari Libur Nasional di Bulan Juli 2024? Cek Rinciannya
Dalam keterangannya Pak Wasno di BAP mengatakan tanah 3 bidang milik H Mudli dibeli oleh Hj Rokhayah.
Artikel Terkait
Ini Kata Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Tolak Eksepsi Pengacara Nenek Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Pemilik PO Dewi Sri Hj Rokhayah Jadi Saksi Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat di Pengadilan Negeri Tegal