Saksi ahli dalam sidang itu menjawab dengan baik pertanyaan dari pihak Penasehat hukum terdakwa, JPU maupun Majelis hakim.
"Saksi Ahli, jika si A mengetahui ada berkas yang salah, kemudian diserahkan kepada di B. Kemudian si B diminta untuk mengurus dokumen tertentu, siapa yang harus bertanggung jawab?," tanya salah satu anggota Majelis hakim yang dijawab saksi ahli tentu yang memerintahkan pembuatan dokumen tersebut.
Usai mendengarkan saksi ahi, sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan saksi fakta.
Akan tetapi tidak banyak pertanyaan yang diajukan baik dari pihak JPU maupun Majelis hakim.
Diduga, saksi tersebut tidak mengetahui duduk perkara yang saat ini disidangkan. Sehingga, saksi hanya menjawab beberapa pertanyaan
Usai mendengarkan kesaksian ahli dan fakta, Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari terdakwa.
Artikel Terkait
PN Tegal Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dengan Terdakwa Nenek Sarinah! Begini Keterangan Para Saksi
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat