PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa

Photo Author
- Senin, 8 Juli 2024 | 20:02 WIB
Sidang Sarinah terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat di PN Tegal, Senin (8/7/2024) (Dok/Vimanews.id)
Sidang Sarinah terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat di PN Tegal, Senin (8/7/2024) (Dok/Vimanews.id)

 

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan Sarinah palsukan surat pengurusan sertifikat, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari mengagendakan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang sedianya menghadirkan 1 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat

Namun, majelis hakim menolak satu saksi fakta dari pihak terdakwa tersebut dikarenakan, saksi tersebut terlihat mengikuti persidangan yang digelar sebelumnya.

"Karena sering terlihat di persidangan sebelumnya, maka kami tidak bisa menghadirkan di sini. Silahkan, bisa digantikan dengan saksi lainnya," tegas Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. 

Ketua Majelis Hakim mengatakan jauh sebelumnya sudah mengingatkan jika ada yang akan dihadirkan sebagai saksi, maka tidak boleh mengikuti persidangan sebelumnya. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya

 

Pengacara terdakwa Edi Utama sesaat sebelum sidang mengatakan ada satu saksi lainnya yang menyatakan mengundurkan diri. 

"Saya tambahkan yang mulia, ada salah satu saksi yang mengundurkan diri,"kata pengacara terdakwa Edi Utama.

Setelah sidang dibuka, saksi ahli pertama Prof. Dr. Widhi Handoko dosen Unisula Semarang didengarkan kesaksiannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X