HH, kata Catur yang semula diputus berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika kemudian dirubah menjadi berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU narkotika.
Majelis hakim tingkat banding memperbaiki masa pidana yang telah dijatuhkan, sebelumnya 4 tahun 10 bulan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan, kemudian dirubah menjadi 2 tahun.
"Jadi semua tidak bisa dipukul rata. Karena pengedar dan penyalahguna ini jelas berbeda. Hasil assesment BBN itu menjadi hal penting untuk menentukan kualifikasi terdakwa," jelasnya.
Senada, Fauzi Nugraha menilai, banyak kasus penyalahguna narkotika yang dipukul rata sebagai pengedar di wilayah Brebes- Batang.
Hal itu diketahuinya dari banyak konsultasi hukum oleh terdakwa dan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Fauzi menegaskan, LBH JMM secara tegas menolak membela kasus pengedaran narkotika, pencabulan dan pembunuhan.
Tetapi jika ada penyalahguna narkotika yang dihukum sebagai pengedar maka itu tidak sesuai undang-undang.
"Keterlibatan dalam pendampingan kasus ini bukan berarti kami mendukung praktik penyalahguna narkotika. Kami justru siap berada di garis terdepan untuk menentangnya," jelasnya
Artikel Terkait
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa