Kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor serta rantai yang dipakai untuk mengikat korbannya.
"Akibat perbuatan tersebut para tersangka disangkakan Pasal 170 KUPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 Bulan," pungkas Wakapolres Tegal Kota.***
Artikel Terkait
Personel Polres Tegal Kota Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ! Ini Penjelasan Kabag Ops
Polres Tegal Kota Terjunkan 283 Personel Amankan Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Amankan Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat PPK, Sebanyak Ini Personel yang Diturunkan Polres Tegal Kota
Viral Video Penganiayaan di Medsos, Kini 5 Pelaku Diamankan Polres Tegal Kota
Polres Tegal Kota Gelar Rakor Linsek Persiapan Operasi Lilin Candi 2024, Segini Jumlah Personel yang Akan Diterjunkan