Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Sintesis, Bos Nasi Padang di Brebes diamankan Polisi! Segini Jumlah Barang Buktinya

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 20:23 WIB
Bos nasi Padang pengedar tembakau sintesis saat menjalani pemeriksaan (Dok/Vimanews.id)
Bos nasi Padang pengedar tembakau sintesis saat menjalani pemeriksaan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Satresnarkoba Polres Brebes mengamankan Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang,  Kacamatan Tanjung, Brebes, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis.

Bos pemilik warung nasi Padang ini, ditangkap tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpinan Aiptu Hardi Ristanto di kediamannya. 

Saat mengamankan teerduga pengedar narkoba, Satresnarkoba Polres Brebes juga mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. 

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Wahyudin Noor Aly: Kebijakan Perpajakan yang Berkeadilan

Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.

Oleh polisi, pengedar tembakau sintetis ini digelandang dan diamankan polisi. 

Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku dirinya nekad membuat untuk diracik dan mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank, maupun hutang pribadi kepada rekan-rekannya.

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini Tiga Kasus Penggelapan Rental Mobil Fenomenal di Indonesia

"Saya punya ide jualan tembakau sintesis karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi dagangannasi Padang, lagi sepi, sehingga saya tidak bisa menutup hutang," kata Ade Irvana, Senin (6/1/2025) siang.

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari melihatnya ditayangan YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga mendapatkannya dengan cara membeli melalui online.

"Jualnya pun melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan kalau laku semua hasil yang diperoleh capai Rp. 7,2 juta," jelas Ade Irvana.

Baca Juga: Bapeda Jateng Luncurkan Program Diskon Pajak Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya

KBO Satresnarkoba Iptu Yuswi  Chandra mengatakan ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X