Tersangka dalam kasus ini sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP.
"Dua tersangka yang diamankan yaitu AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu dengan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF,"terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan empat tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.***
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Candi Di Kota Tegal Digelar Tanda Kesiapan Polres Tegal Kota Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 1446 H
H-6 IHari Raya Idul Fitri, Polres Tegal Kota Perketat Keamanan Dengan Lakukan Ini
Sebanyak 439 Personel Polres Tegal Kota, Siap Amankan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1446 Hijriyah
H+2 Lebaran OW Pantai Alam Indah Kota Tegal Diserbu Pengunjung, Polres Tegal Kota Perkuat Pengamanan
Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Soal Video Viral Dugaan Pelecehan Anak di OW Pantai Alam Indah