Resahkan Warga Kota Tegal!Empat Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diringkus Polisi, Ini Kata Kapolres Tegal Kota

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 21:52 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersana tersangka curanmor dan barang buktinya (Dok/Vimanews.id)
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersana tersangka curanmor dan barang buktinya (Dok/Vimanews.id)

Tersangka dalam kasus ini sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP.

"Dua tersangka yang diamankan yaitu AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu dengan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF,"terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan empat  tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

Baca Juga: Bersifat Sementara!Prabowo Subianto Minta Persetujuan Semua Pihak Terkait Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X