Vimanews.id-Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertambah lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota tim legal di PT Wilmar dengan inisial MSY sebagai tersangka baru.
Ditetapkannya MYS sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Menurut Qohar penetapan MYS sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tersangka MSY menurut Qohar merupakan anggota tim legal PT Wilmar yang diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Sebelumnya diketahui, Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengklaim tersangka MSY menyanggupi permintaan Arif Nuryanta dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan itu dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,"jelas Qohar.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Siapkan Kompi Dalmas dan Peleton Power On Hand Untuk Antisipasi Situasi Kontijensi
Terkait penetapan MSY sebagai tersangka, Qohar menyebut pihaknya telah menahan anggota tim legal PT Wilmar itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Skandal Suap CPO! Segini Jumlah Uang yang Diduga Diterina Tiga Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas
Begini Kata Ketua RW 06 Kelurahan Panggung Kota Tegal Tentang Sosok Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Rp 60 Miliar
Resmi Pakai Rompi Pink Tahanan Kejaksaan Agung!Segini Harta Kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Berdasarkan LHKPN
Kena Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Sidangkan Tom Lembong Diganti