Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.
Eks Dirut PT Taspen itu juga disebut menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.***
Artikel Terkait
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Penuh Luka di Area Perkebunan Tebu, Apakah Korban Pembunuhan? Polisi Lakukan Penyelidikan
Diindikasi Akan Tawuran Antar Kelompok, Satgas Anti Premanisme Polres Tegal Kota Amankan Enam Remaja! Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas
Penyelundupan Gading Gajah Senilai 2,3 M Berhasil Digagalkan! ni Barang Bukti yang Berhasil Disita Bareskrim
Keren! Meski Kabur dan Bersembunyi di Jakarta, Polres Tegal Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan