Ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan izin tersebut.
"KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat," tambahnya.
Penyidikan KPK kini juga menyoroti aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga: Seru! Dedy Yon Beri Kejutan Pelajar SMA Negeri 4 Kota Tegal yang Berulang Tahun
Dalam rangka itu, empat orang pegawai Kemenaker telah dimintai keterangan.
Keempatnya antara lain Gatot Widiartoni, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025;
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.
Baca Juga: Pelat Mobil BMW Penabrak Mahasiswa di Yogya Diganti, Kapolres Sleman: Pelaku Sudah Diamankan
Setelah melalui proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan terkait perizinan TKA itu telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Disebutkan bahwa praktek pemerasan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Sejauh ini penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil penggeledahan terkait kasus ini.
Baca Juga: Koordinasi Terkait NF,Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Akan Kunjungi Polres Bandara Soetta
"11 mobil, 2 motor, disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Budi.***
Artikel Terkait
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Berdasarkan LHKPN
Bertemu Ormas dan LSM di Brebes, Ini yang Disampaikan KPK RI
Roadshow KPK di Kabupaten Brebes Berakhir! Ini Kegiatan yang Sudah Dilakukan Selama 5 Hari
Ingin Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih!Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor!
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Segini Nilainya